Tembakau Ilegal Ditertibkan BC Batam

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM-Batam: OPERASI Patuh Ampadan I di wilayah pengawasan Bea dan Cukai digelar guna meningkatkan kepatuhan para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, selain itu membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo. Menurut dia, sasaran Operasi Patuh Ampadan I kali ini adalah, hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain; Tidak memiliki kuota pembebasan cukai dari BP; HT untuk ekspor; memiliki kuota tetapi tidak dilaporkan dengan CKFTZ; kemasannya  tidak mencantumkan khusus kawasan bebas batam; dilekati pita cukai palsu atau salah personalisasi; TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC, dan MMEA yang tidak mendapat kuota dari BP Batam.

“Operasi ini digelar secara serentak, terpadu juga terorganisir dengan baik di seluruh Indonesia, jadi mereka pengusaha ‘nakal’ tidak bisa main-main lagi dengan operasi ini. Sebab, ini akan meningkatkan kepatuhan pengusaha. Dan tentu saja, dengan ini akan memberikan kontribusi kepada Negara sebab peredaran barang tanpa cukai sangat merugikan Negara,” tegasnya ketika ikut turun ke lapangan melakukan sidak, Selasa (30/5).

Sedangkan untuk wilayah KPBU BC Batam operasi ini telah resmi digelar pada Rabu (17/5) lalu.Lebih jauh Evy menjelaskan, operasi ‘Patuh Ampadan I’ dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

“Jadi harapakan kami kepada pengusaha, ikutilah aturan yang telah ada. Jangan bermain dengan api, sebab dalam operasi ini kami langsung memberikan tindakan Dengan adanya Operasi Patuh Ampadan I, para pengusaha BKC diharapkan semakin patuh dan ikut menghindari peredaran BKC hasil tembakau illegal,” ujarnya.

Beberapa hasil penindakan yang berhasil dilakukan dalam operasi ini adalah:

Hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I, sbb: Operasi pertama, Selasa 24 Mei 2017 di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam.dengan jumlah 4 Toko.

-Hasil Tembakau: 1.385.800 batang dengan nilai Rp734.474.000

– MMEA gol B dan C: 1.368 botol dengan nilai Rp36.148.200 (MMEA: Minuman Mengandung Ethyl Alkohol)

Sedangkan hasil operasi kedua, Selasa 30 Mei 2017 di daerah Bengkong, Kecamatan Batu Ampar, Batam, dengan jumlah 3 Toko

– Hasil Tembakau: 192.224 batang dengan nilai Rp101.878.720

– MMEA gol B dan C: 105 botol dengan nilai Rp2.252.250.

Operasi Patuh Ampada I akan berlangsung sejak 15 Mei hingga 10 Juni 2017 mendatang. Dengan harapan target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea-Cukai akan tercapai dan masyarakat pun bisa terbebas dari peredaran barang ilegal.(din/JP-1)

Berita Terkait