Nekat Curi 3 Kontainer, Yong Toni Dan Bombom Diringkus Polsek Galang

Editor: Redaksi

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati, SH MH
Foto : bb

Batam | Jalurnews.com : Kasus pencurian tiga kontainer akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Galang yang g dipimpin Kapolsek Galang AKP Heri Sujati S.H. MH bersama Kanit Reskrim Polsek Galang Aiptu S Manurung SH. Minggu (04/03/18).

Kasus pencurian tiga kontainer ini terungkap dari laporan Abdul Munir, warga Kecamatan Galangpada hari Jumat 02 Maret 2018. Dalam laporan disebutkan bahwa pada hari Jumat 02 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib saksi Emanuel mendapat informasi dari teman nya yang bernama Manik. Bahwasanya ada tiga unit mobil Lori Crane sedang memuat kontainer di lokasi yang dijaganya.

Belakangan diketahui, mobil lori crane yang membawa tiga kontainer itu diketahui berada di jembatan VI Barelang. Dari sini saksi lalu menghubungi Polsek Galang yang selanjutnya dilakukan penggerebekan. Sopir yang membawa lori crane mengaku, ia hanya disuruh untuk mengangkat kontainer dengan menyertakan surat jalan an. PT.Trans Mega Brother. Sayangnya tersangka berhasil melarikan diri.

Unit Reskrim Galang bergerak cepat melakukan penyelidikan perkara dan pada hari Minggu tanggal 04 maret 2018 sekira pukul 19.00 wib, akhirnya berhasil menangkap terduga tersangka Yong Toni dan Bonjer Pitun alias Bom Bom di seputaran kampung Jengkol pelabuhan Sagulung.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai 21 juta rupiah.  (BM)

Berita Terkait