UU Pemilu Digugat Dan Kemungkinan SBY Maju Sebagai Capres

Editor: Redaksi

Nasional | jalurnews.com : Sekelompok masyarakat menggugat UU Pemilu yang mengganjal Jusuf Kalla untuk maju kembali di Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut tak hanya berimplikasi pada JK namun juga kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan, pembahasan mengenai uji materi UU Pemilu yang juga berdampak pada SBY tersebut, pernah dibahas di internal Demokrat. Namun ia meyakini, SBY tak akan maju lagi di Pilpres 2019.

“Di internal kami sendiri pun pembicaraan itu pernah dibahas, bahwa Pak SBY sendiri pun sudah mungkin tidak akan maju,” kata Ferdinand kepada kumparan (kumparan.com) saat dihubungi, Jumat (4/5)

Ferdinand menjelaskan kemungkinan SBY tak akan maju, sebab SBY telah menyiapkan regenerasi kepemimpinan di Partai Demokrat. Dia pun menyebut salah satu putra SBY, yang kini aktif bersafari politik.

“Sudah menyiapkan regenerasi kepemimpinan bagi Partai Demokrat dan bagi trah Yudhoyono sendiri, di mana saat ini ada Pak Agus Harimurti Yudhoyono yang memang akan dimajukan oleh Demokrat,” jelas dia.

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi sekelompok orang yang menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut ke MK. Namun kata Ferdinand, hal itu tak akan mepengaruhi arah politik Partai Demokrat.

“Apapun yang dilakukan kawan-kawan tersebut adalah sah, hak warga negara menguji sebuah Undang-undang. Tetapi bagi Partai Demokrat apapun hasilnya nanti itu tidak akan mempengaruhi arah politik Demokrat,” tutupnya. (Kum)

Berita Terkait