KPU Batam Tetapkan 45 Titik Pemasangan Baliho Kampanye Pemilu 2019

Editor: Redaksi

Batam | jalurnews.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 45 titik pemasangan baliho. Lokasinya tersebar di Kecamatan Batuampar, Bengkong, Lubukbaja, Batam Kota, Sekupang, Nongsa, Seibeduk, Batuaji, Sagulung, dan Galang.

“Di Batuampar, baliho bisa dipasang di kawasan Simpang Jam-Pelabuhan Batuampar dan under pass Pelita-Simpang Puri Garden-Simpang Lippo. Kemudian di Bengkong bisa dipasang di Simpang Bengkong Seken-Golden Prawn, Simpang Seipanas-Bengkong Seken, dan Simpang Bengkong Aljabar. Baliho yang boleh dipasang maksimal berukuran 4×7 meter,” papar Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Senin (24/9).

Sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) jenis spanduk, KPU tetapkan 159 titik. Tersebar di 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam.

Spanduk yang bisa dipasang maksimal berukuran 1,5×7 meter. Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.

Ia mengimbau partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk memasang APK di titik-titik yang telah ditentukan. Peserta pemilu boleh memasang APK mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“KPU memfasilitasi APK jenis baliho dan spanduk dengan jumlah 10 baliho dan 15 spanduk untuk setiap partai politik. Jumlah fasilitasi APK ini tentunya akan mempertimbangkan pada kemampuan anggaran dan ketersediaan ruang publik hasil koordinasi KPU dengan Pemko Batam,” tuturnya.

Sementara untuk desain dan materi APK dibuat oleh peserta pemilu serta harus sudah diserahkan ke KPU Batam terakhir pada 25 September 2018. KPU dapat menolak dan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan apabila desain dan materi APK tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.

Sedangkan untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK yang telah diserahkan oleh KPU, menjadi tanggung jawab sepenuhnya peserta pemilu. Peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama jika terjadi kerusakan pada APK yang telah diserahkan.

Selain yang difasilitasi oleh KPU, peserta pemilu dapat membuat penambahan APK dengan jumlah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.

“Untuk pemasangan APK di mobil atau kendaraan diperbolehkan dan tidak ada larangan. Kampanye di media sosial juga dibolehkan dengan syarat mendaftarkan maksimal 10 akun resmi ke KPU,” kata Zaki. (MCB)

Berita Terkait