GMR-Anti Korupsi Desak Polri Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pipa Transmisi

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Jakarta – Gabungan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (GMR-AK) mendesak Mabes Polri untuk memantau proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi.

Saat ini, kasus dugaan korupsi dengan standar PE 100 DN 500 MM sepanjang 2 kilometer di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau tahun 2013 ditangani Direskrimsus Polda Riau.

Gabungan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (GMR-AK) Romi Saputra mengatakan sudah ada tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalongo dari PT Panotari Raja selaku pejabat pembuat komitmen Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas Syafrizal Taher.”Namun kuasa pengguna anggaran Muhammad yang pada masa itu menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013 belum tersentuh hukum,” kata Romi.

Hal itu disampaikan Romi Saputra saat menggelar aksi bersama puluhan mahasiswa GMR-AK di halaman Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/2/2019) kemarin.

Romi menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani perkara tersebut terkesan tebang pilih, sementara Muhammad yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis diduga memiliki tanggung jawab lebih dalam proyek itu.

Secara keseluruhan Romi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolri dalam aksi damai tersebut. Diantaranya adalah mendesak Mabes Polri turut serta mendorong penuntasan kasus itu hingga selesai.

“Selanjutnya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim dan memonitor kinerja Polda Riau,” ujarnya.

Tuntutan ketiga adalah meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menjerat Muhammad sebagai tersangka, setelah yang bersangkutan beberapa kali menjalani pemeriksaan.

“Apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menggelar aksi serupa dengan massa lebih besar,” tuturnya.

(red/Riau)

 

Berita Terkait