JALURNEWS.COM, Jakarta, Sisi positif UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, sudah mulai tampak.
Dalam RPP Pelaksana yang sedang digodok investor hanya perlu menguasai satu pesawat sudah boleh membuat maskapai penerbangan berjadwal.
Konsultan penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman menilai RPP tersebut lebih masuk akal dibandingkan dengan aturan kepemilikan sebelumnya dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.