JALURNEWS.COM-Batam: Badan Narkotika Nasional (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 24.574 (Dua Puluh Empat Ribu limaratus tujuh empat gram dari 8 (delapan) kasus peredaran gelap Narkoba
di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepla BNNP Kepri Nixson Manurung menyebutkan pemusnahan barang bukti penyitaan BNNP Kepri merupakan Amanah Undang-Undang Narkotika.
“Undang -Undang No 35 mengamanahkan setiap barang buti atau sitaan narkotika oleh penyidik Badan narotika harus di musnahkan setelah proses penetapan pengadilan ,”Ucap Nixson saat konprensi pers di kantor BNNP kepri Nongsa ,Rabu (31/5).
Dari 8 kasus yang di musnahkan ,1 kasus merupakan yang terbanyak yakni 21,4 kilo gram.
Dalam Laporan Kasus Narkotika LKN / 29 / V / 2017 / BNNP.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 21.376 (dua puluh satu tiga ratus tujuh puluh enam) gram dan sebanyak 100 (seratus) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
” Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Nixson.
Sebelumnya tim Penyidik Bidang Berantas Badan Narkotika Provinsi (BNNP)Kepri Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 02.00 Wib di Lorong samping Hotel Tanjung. Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki atas nama S (53 Thn) WNI, AH (32 Thn) dan JS (24 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 21.476 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam) gram.
Adapun proses pemusnahan total ke seluruhan 24,4 kilo gram sabu di disaksilan oleh perwakilan dari Direjtur Narkoba Polda kepri, Kejari ,Pengadilan Negri dan Bea Cukai Batam. (Azk/BT-1).
BNNP Musnahkan Narkoba
Berita sebelumnya