Bang Tampu Ingatkan Saksi JPU Terkait Kerahasiaan Nasabah Bank

Editor: Redaksi

Batam | jalurnews.com : Penasehat Hukum terdakwa Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa pagi (25/09/18) mempertanyakan kepada saksi dari bank Panin yang dihadirkan jaksa penuntut umum terhadap kerahasiaan bank terhadap nasabah.

Dalam persidangan, Manuel P Tampubolon penasehat hukum terdakwa Erlina itu mempertanyakan terkait ada tidaknya surat tertulis dari Bank Indonesia tentang rahasia nasabah bank yang dijadikan keterangan dalam pembuktian terhadap perkara pidana perbankan.

Menurut Manuel rahasia bank itu telah diatur dalam UU perbankan karna untuk kepentingan peradilan bisa untuk di buka namun mesti ada izin dari bank indonesia terang penasehat hukum itu.

“Saudara tahu ini penggelapan dalam jabatan dilaporkan polisi dengan kerugian sebesar 4 Juta kemudian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan UU perbankan dengan kerugian BPR sebesar  117 juta” tanya penasehat hukum terdakwa.

karna dalam dakwaan jaksa di masukan UU perbankan Manuel P Tampubolon mengingatkan kepada saksi dengan membacakan UU Perbankan No 10 tahun 98 Pasal 42 dari ayat 1, 2 dan 3 yaitu

(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.”

Kemudian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Juni casrin sebagai customer servis bank panin cabang nagoya memberi keterangan di persidangan beberapa transaksi yang di lakukan nasabah erlina.

Ada pemindahan dana dari rekening BPR Agra Dhana sebesar 420 juta pada tanggal 5 Oktober 2015 ke rekening pribadi dengan transfer melalui internet banking terang juni.

di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu saksi juni juga juga memberikan keterangan dengan adanya pembelian sukuk yang nasabah bisa mendapatkan keuntungan bunga dan cashback.

Juni bersaksi bahwa terdakwa membuka tabungan bisnis di bank panin dengan keuntungan di awal.  Kemudian ada penarikan dengan total 900 juta dengan tiga kali penarikan yakni 400 juta,  300 juta dan  200 Juta yang di setor ke bank Agra Dhana. (Ben)

Berita Terkait