JALURNEWS.COM, Jakarta – Kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan untuk rakyat merupakan program konkret pemerintah yang bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat membahas kebijakan tersebut dengan jajaran terkait di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 26 Februari 2019.
“Perlu saya ingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan,” ujar Presiden.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki akses untuk mengelola dan memanfaatkan bidang tanah yang ada di hutan dengan pengakuan negara melalui hak konsesi yang diberikan.
Kepala Negara juga meminta jajarannya melakukan pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan.
“Saya kira pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini. Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” tutur Presiden.
Kepala Negara menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan keluhan-keluhan rakyat mengenai hal ini dan bertindak untuk mengatasi apa yang dikeluhkan itu.
“Jangan sampai prosesnya berbelit-belit. Disederhanakan dan dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke kita itu bisa kita selesaikan secara cepat,” ucap Kepala Negara. (:)