JALURNEWS.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan sebesar Rp 31.498.994.000 untuk penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rabu (8/4/2020) sore.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni menjelaskan, bahwa alokasi tersebut diperuntukan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta penyediaan sosial safety net akibat wabah Covid-19.
“DPRD bersama Pemko Tanjungpinang sepakat, anggaran yang ditetapkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31.498.994.000. Untuk penanganan kesehatan seluruhnya dianggarkan sebesar Rp 10.214.890.000 dan penanganan dampak ekonomi dianggarkan sebesar Rp 2.000.000.000. Sedangkan untuk sosial safety itu sebesar Rp 19.284.104.000,” paparnya saat sidang berlangsung.
Dengan disahkannya Anggraran ini, Weni berharap wabah Covid-19 di Kota Tanjungpinang dapat tertangani.
“Yang pasti dalam menganggarkan ini, kita tidak melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Kemendagri. Yaitu Tanggal 9 bulan ini,” tegasnya. (Bd)