JALURNEWS.COM, Bintan – Polsek Bintan Utara berhasil menangkap Dua orang pelaku tidak pinada pencurian dengan kekerasan, inisial TBS (23) dan LE (31), yang terjadi di Kp. Raja RT 003 RW 001 Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, Sabtu (05/09/2020) lalu, yang diketahui pemilik warung melalui CCTV, dan sempat melarikan diri ke hutan disekitar tempat aksinya, telah diamankan di Polsek Bintan Utara dari dua tempat berbeda.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Afrizal, didampingi Kanit 1,dan anggotanya mengatakan bahwa tersangka pencurian Tabung Gas sebanyak 36 buah, inisial TBS (22) dan LE (31) telah diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Tanjung Balai Karimun dan di Tanjung Sauw Pulau Ngenang, Nongsa Batam, terangnya jumat, 11/9/2020 sore.
Saat Anggota Reskrim Polsek Bintan Utara giring tersangka.
Penangkapan ini dilakukan sesuai Laporan Polisi nomor : LP-B / 24 / IX/ 2020 / KEPRI / RES BINTAN / SEK BINUT, tanggal 05 September 2020 dari korban, Mulyadi
“Barang bukti yang di amankan berupa 36 buah tabung gas LPG kosong ukuran 3 ( tiga ) Kg, 1 buah mobil Toyota Rush warna biru dengan nomor polisi BP 1095 YB, 1 buah Gunting stainless, dan 1 buah gembok stainless, turut diamankan,” ujarnya.
Proses penangkapan TBS dilakukan di Karimun setelah diketahui keberadaannya. Polsek Bintan Utara berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek tebing dan unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun, dan akhirnya pada hari Rabu 09/09/2020, sekira pukul 18:00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka TBS di sebuah kamar yang terletak di lantai 3 rumah kostnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap TBS, maka dilakukan pengejaran terhadap temannya, LE yang diketahui berada di Tanjung sauw Kecamatan Nongsa, Batam.
Pada saat akan dl Iakukan penangkapan tersangka LE berusaha melarlkan dlrl ke dalam laut bakau bakau dan berenang ke arah laut Iepas, sehingga personil, melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, dan berhasil menangkap dan mengamankannya
“Kedua pelaku merupakan resedivis baru saja keluar dan bebas dari penjara pada awal tahun 2020, dan te|ah melakukan beberapa kali pencurlan dl Batam, Blntan dan Tanjungpinang,” terangnya
“Pasal yang disangkakan tehadap kedua tersangka disangkakan pasal 365 K.U.H.Pidana,”
pungkasnya.
(tim)