“Kami mencatat bahwa peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan COVID-19,” kata  Solikhah anggota Fraksi PKS  saat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/09/2020).Solikhah mengatakan  aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses pembelajaran secara daring atau jarak jauh dan aturan juga diperlukan apabila ada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di masa pandemi.

“Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung,” ucapnya.

Saat ini, penanganan COVID-19 di Jakarta memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan COVID-19 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Payung hukum berupa Pergub dinilai tidak kuat untuk menegakkan aturan, sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk penanganan pandemi akibat Virus Novel Corona jenis baru ini.