JALURNEWS.COM, Tanggerang – Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang petugas uji cepat (rapid test) Covid-19 terhadap seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kompol Alexander Yurikho Kasat Reksrik Polres Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, dalam gelar perkara tersebut diperoleh fakta baru yang dilakukan tersangka EF yaitu melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.
” Pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat,” ungkap Alex dalam keterangan yang diterima Jalurnews.com , Rabu (30/9/2020).
Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial LHI di area tempat penumpang berkumpul di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Dan juga di area kedatangan, eskalator pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2,” ujar Alex.
Ada 32 adegan yang dilakukan dalam gelar rekonstruksi tersebut. Pada adegan ke 10 sampai terakhir, terdapat tiga rangkaian tindak pidana yaitu penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual.
“Ada sekitar 32 adegan yang makin memperkuat dugaan sangkaan kami di (Pasal) 289 dan atau 294 (KUHP) dugaan pelecehan dan di (Pasal) 368 ulangi 268 dan 378 penipuan dan pemerasannya,” ungkap Alex.
Editor: Ara
Sumber: keterangan pers