Polresta Barelang Ungkap Penampungan Calon TKI Ilegal di Batam Center, 2 Jadi Tersangka

Editor: Admin

JALURNEWS.COM, Batam- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Prawiro Hadi Wijaya, STK, S.IK, mengamankan 2 orang dewasa terduga pelaku tindak pidana, orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, Sabtu (3/10/2020) pukul 11.00 WIB.

Dengan Dasar Penangkapan LP-A / 94 / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tgl 3 Oktober 2020.
Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib. TKPnya, Perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Adapun Tersangka yang diamankan berikut identitasnya, pertama inisial S , Kelahiran Semarang / 6 Oktober 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, beralamatan di Perumahan Bandara Mas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Sedangkan tersangka kedua, Inisial MS, Kelahiran Bantul / 26 Desember 1969, Perempuan, Islam, Wiraswasta dan bertempat tinggal di Perumahan Bandara Mas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Y.F.S, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH membenarkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tindak pidana orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia.

Berikut kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditampung di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3 Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Sedangkan kronologis penangkapan Pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.TK, S.IK mendapat informasi bahwa di Perumahanan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, jelas dia, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh SULASDI dan MIA SUMIASIH AMAT BASUKI.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal,” bebernya.

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.TK, S.IK langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dan membawanya ke Mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 13 (tiga belas) buah Paspor; 4 (empat) lembar tiket Pesawat; 1(satu) lembar tiket kapal.

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Y.F.S, SH, S.IK, MH membenarkan Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Pidana Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penetapan Pekerja Migran Indonesia.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.

Identitas Korban :

  1. MARNITA YESTI KADU , Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)
  2. SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)
  3. ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)
  4. IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)
  5. EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)
  6. SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)
  7. BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)
  8. DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)
  9. DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)
  10. lINDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)
  11. WIDAYATI , Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)
  12. YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)
  13. IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah
  14. ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)
  15. JENNI HAIR, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT)

Berita Terkait