Kapolres Tanjungpinang dan Lingga Bersama 2 Pamen Lainnya Diganti?

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Batam – 4 Perwira menengah (Pamen) Polda Kepri alami alih tugas jabatan dan mutasi, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2933/X/KEP./2020, ST/2934/X/KEP./2020 dan ST/2935/X/KEP./2020 Tanggal 13 Oktober 2020.

Keempat pamen yang alih tugas/mutasi tersebut, yaitu; Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Lingga, Wadir Lantas Polda Kepri dan Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“Alih tugas/mutasi Pamen dan Kapolres Jajaran Polda Kepri, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2933/X/KEP./2020, ST/2934/X/KEP/2020 dan ST/2935/X/KEP/2020 Tanggal 13 Oktober 2020,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si melalui Kabid Humas Polda Kepro Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si, di Mapolda Kepri, Rabu (14/10/2020).

Berikut disampaikan Pamen yang alih tugas/mutasi tersebut:

  1. Wadirlantas Polda Kepri AKBP ERICK SARTANI MARBUN, S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Bengkulu.
  2. Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP WIWIT ARI WIBISONO, S.H, S.I.K., M.H., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pacitan, Polda Jawa Timur.
  3. Kapolres Tanjung Pinang Polda Kepri AKBP H. MUHAMMAD IQBAL, S.H, S.I.K., M.Si. diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Kepri.
    Muhammad Iqbal digantikan oleh AKBP FERNANDO, S.I.K sebagai Kapolres Tanjungpinang. Fernando sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrim Bagdiapers Rodalpers SSDM Polri
  4. Kapolres Lingga Polda Kepri AKBP BOY HERLAMBANG, S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar ROSDM Polda Kepri.
    Boy Herlambang digantikan oleh AKBP ARIEF ROBBY RACHMAN, S.H., S.I.K., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kayanma Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri.

Harry menyebut, Alih Tugas/Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin dilaksanakan di lingkungan Polri dengan tujuan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran dan pembinaan karier Personel Polri.

“Untuk pelaksanaan Serah terima jabatan dilaksanakan dalam waktu 14 hari terhitung dari Surat Telegram Kapolri dikeluarkan,‶ ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (*/r)

Berita Terkait