Satlantas Polres Natuna Gelar Operasi Zebra Seligi dan Sosialisasi Prokes Covid -19

Editor: Iskandar
Satlantas Polres Natuna menggelar Operasi Zebra Seligi dan sosialisasi Prokes Covid -19 di Jalan Sokarno - Hatta seputaran Pantai Piwang Ranai, Rabu (28/10/2020)

JALURNEWS.COM, Natuna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna, menggelar Operasi Zebra Seligi dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tahun 2020. Di Jalan Soekarno – Hatta seputaran Pantai Piwang, Ranai, Rabu, (28/10/2020) siang untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kasatlantas Polres Natuna Iptu AdamYurizal Sasono mengatakan, dalam operasi ini pihaknya lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Juga mengatakan Polisi akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran mengedepankan tindakan yang bersifat preventif.

Ditegaskan Kasat, ada tiga sasaran Operasi Zebra Seligi 2020 kali ini, yaitu pelanggaran pengendara melawan arus, pelanggaran pengendara tidak menggunakan Helm SNI, dan pelanggaran pengendara dibawah umur.

“Ketiga pelanggaran tersebut menjadi prioritas akan kami lakukan penindakan dengan tilang sedangkan pelanggaran dalam berlalu lintas lainnya kami akan berikan teguran baik lisan maupun tertulis,” tulis Kasat dalam rilisnya.

Dalam operasi ini pihaknya lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum dan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran mengedepankan tindakan yang bersifat preventif.

Kegiatan Operasi ini sifatnya lebih memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan bermotor dan ajakan mematuhi Protokol Kesehatan penerapan 3 M kepada masyarakat yakni, Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun dengan menggunakan alat bantu papan peraga.

Selain itu Operasi Zebra Seligi juga membagikan masker gratis kepada pengendara kendaraan bermotor
di tengah pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan wabah corona.

Kasatlantas berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya,” tandasnya.

Penulis : Despy

Berita Terkait