JALURNEWS.COM. Lingga Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan Penyerahan tersangka lainnya atas nama AJ (34) dalam kasus Korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep Ta.2018 kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Dalam Kasus Korupsi di BLUD Dabo Ta.2018 salah satu tersangka atas nama AWS sudah lebih dulu di serahkan ( tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep.
Penyerahan Tersangka AJ dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pegelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018 dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK,MSI Melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK mengatakan “Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA, Tanggal 24 Agustus 2020, atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020, tanggal 20 Oktober 2020”, ujar Kasat Reskrim.
“Karena Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) Terhadap tersangka AJ dan barang bukti telah diserahkan (tahap II) ke JPU pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep.” tutur Kasat Reskrim, Kamis (29/10/2020).
“Sebelumnya dalam perkara yg sama Satreskrim Polres Lingga juga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 551.262.900 ke Kejaksaan yg merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara.” tambah kasat.
“Selama dilakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar”. Jelas Kasat Reskrim.
Penulis : Ihsan