JALURNEWS.COM, Jakarta – Mulai awal bulan November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan cleansing data untuk peserta yang bermasalah.
Berikut langkah agar akun BPJS Kesehatan tidak di non aktifkan
Pertama: Memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.
Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.
Kedua: Lakukan daftar ulang jika status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan ‘registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP’
“Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan, dikutip CNBC Indonesia Jumat (30/10/2020).
Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.
Keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.
Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.
Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.
Sumber: CNBC