Langkah Cepat Bapenda Dalam Penyelesaian Piutang

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang (Bapenda Kab.Tuba) melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan piutang PBB-P2 dan BPHTB adalah dengan Pendampingan kuasa penagihan piutang PBB-P2 Pemeriksaan rutin oleh inspektorat Tuba, Sosialisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan pajak daerah dan penguatan pendapatan asli daerah untuk PBB-P2 serta Pengawasan dan penertiban pajak Daerah dan retribusi daerah Tuba yang dilakukan investigasi pajak daerah oleh tim badan pendapatan daerah. Minggu 1/11/2020.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Tuba, I Nyoman Sutamawan saat rapat Kunjungan kerja DPRD kabupaten Bangka Belitung dalam rangka peningkatan PAD, acara berlangsung tepatnya diruang rapat sekdakab Tuba. Beberapa hari lalu.

“Adapun jenis pajak daerah yang dikelola oleh badan pendapatan daerah antara lain, pajak Hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBB-P2, pajak mineral bukan logam dan batuang, pajak BPHTB Serta PPJ”ungkapnya.

Lanjutnya, adapun cara menetapkan NJOP ialah, Penyesuaian NJOP dilaksanakan oleh appraisal Output kegiatan sesuai NJOP ditetapkan dengan surat keputusan Bupati

inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB adalah NJOP 1.000.000.000,-dengan tarif 0,10,% NJOP 1.000.000.000,-dengan tarif 0,15 %,ketetapan minimal dari 15.000 dinaikan menjadi 25.000 untuk tahun 2021, saat ini badan pendapatan daerah telah berkerjasama dengan BPN untuk menggunakan ZNT/NJOP yang sama yang digunakan oleh BPN BPN telah melaksanakan penyesuaian untuk 12 kecamatan dan NJOP tersebut akan diberikan kepada badan pendapatan daerah.

“3 kecamatan yang belum dilaksanakan penyesuaian oleh BPN akan dilaksanakan penyesuaian oleh badan pendapatan daerah dan kegiatan tersebut telah dianggarkan pada APBD Kab.Tuba Tahun 2021 hasil kegiatan penyesuaian NJOP oleh badan pendapatan daerah akan diserahkan kepada BPN dengan demikian PPN dan badan pendapatan daerah telah sama-sama memiliki ZNT/NJOP untuk 15 kecamatan di wilayah Kab.Tuba”,terangnya.

Lebih dalam, bapenda juga sudah melakukan pemutakhiran data di kecamatan Menggala dan akan melakukan pemuktahiran didua kampung pada kecamatan dente teladas dan kecamatan Menggala timur sehingga pada tahun 2020 data PBB-P2 dimutakhirkan pada 11 kampung dan kelurahan di Kab.Tuba

“pertukaran data yang dilaksanakan adalah meminta kepada BPN untuk dapat memberikan data sertifikat terbit untuk selanjutnya dikompilasi dengan data base PBB-P2 dan ditetapkan dalam SPPT PBB-P2 secara jabatannya”,tutupnya.

Penulis: Tony

Berita Terkait