44 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Editor: Iskandar
Sebanyak 6 orang pelanggar Prokes diberikan teguran tertulis terjaring Operasi Yustisi, Kamis (05/11/2020).

JALURNEWS.COM, Natuna – Sebanyak 44 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi yustisi gabungan TNI/Polri, Satpol PP, jajaran Dinkes, Dishub dan OKP Pemuda Pancasila, digelar di Jalan Pramuka depan Bank BPR Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kamis (05/11/2020) pukul 10.15 WIB.

Jenis pelanggaran yang terbanyak dilakukan adalah tak mengenakan masker tapi disimpan dalam saku sebanyak 38 orang diberikan teguran lisan, dan 6 orang lainya sama sekali tidak memakai masker diberikan teguran tertulis.

Operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah mengatakan, sampai dengan hari ini, kegiatan operasi yustisi penegakan prokes pencegahan Covid-19 secara gabungan masih dilaksanakan di Natuna guna memutus mata rantai penularan pandemi akan dilakukan secara berkesinambungan, sebutnya.

Dalam operasi yustisi ini, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan. Tujuannya, agar warga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.

Penulis : Despy

Berita Terkait