Polres Kayong Utara Ungkap Modus Maling Motor

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Kayong Utara – Pencurian kendaraan bermotor akhir akhir ini semakin marak dan meresahkan masyarakat, dimana para pelaku melakukan dengan modus yang cukup sederhana, bahkan puluhan kali berulang oleh pelaku yang sama di berbagai tempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo,SI.K, S.H, M.Hum., melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino Sipahutar pada konfrensi pers Selasa (03/11/2020) lalu di Halaman Mapolres Kayong.

AKP David Dino Sipahutar,Kasat Reskrim Polres Kayong Utara

“Penggelapan motor yang dilakukan oleh TI terjadi dibeberapa TKP, ada 14(empat belas) TKP, 6 TKP di wilayah Polres Kayong Utara dan 8 TKP di Polres Ketapang. Tersangka TI ini sudah lama diburu,” ungkap AKP David D Sipahutar.

Dikatakannya modus yang dipakai pelaku cukup sederhana dengan pura-pura pinjam.

“Modusnya dengan pura pura mengambil atau meminjam motor untuk memberi barang di pasar, dengan tanpa seijin pemiliknya langsung diselesaikan dibawa ke tempat lain,” kata Kasat.

Dari tangan TI polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Revo Vit dengan Nopol KB 3375 IC.

Paur Humas IPTU Jaminto saat di konfirmasi menyebutkan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar
Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP.

“Ancaman Hukuman 4 th. Tindak Pidana Penipuan sub Penggelapan,” IPTU Jaminto melalui sambungan WhatsApp Jumat (06/11/2020).

Catatan: Untuk mengantisipasi kejadian, dihimbau kepada warga saat menyimpan atau memarkir kendaraan ditempat yang aman dan mengunci kendaraan, serta jangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak jelas serta tak dikenal. Karena kejahatan akan timbul saat ada kesempatan karena itu waspadalah!

Penulis: Tim

Berita Terkait