Bappeda-Litbang Enrekang Pertajam Penyusunan Dokumen KUA PPAS Tahun 2021

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Enrekang Bappeda-Litbang Enrekang mempertajam penyusunan dokumen KUA PPAS tahun 2021 yang mengacu regulasi Kemendagri Permendagri 90/2019 dan Permendagri 70/ 2019.

Hal tersebut diungkap kabid perencanaan makro Sumardin, SE.M.A.P saat memimpin rapat bersama para kabid perencanaan seluruh OPD dan kecamatan se kabupaten Enrekang.

Dijelaskan kabid perencanaan makro bappeda-litbang, Sumardin, SE.M.A.P bahwa penyusunan KUA-PPAS tahun 2021 merujuk pada permendagri 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah.

Selanjutnya menerapkan ananah permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi pembangunan daerah.

Dijelaskan Sumardin, SE. M.A.P semua OPD wajib mengiput ke dalam SIPD berdasarkan hasil pemetaan dan pemutakhiran baik program, kegiatan dan sub kegiatan.

OPD perlu memperhatikan konsistensi RKPD dengan dokumen KUA-PPAS sampai pada dokumen RKA, konsistensi ini dipastikan pada saat asistensi RKA.

,”Olehnya itu diharapkan semua OPD agar memperhatikan substansi ini,” ujar Sumardin, SE.MAP (6/11).

Dalam pertemuan asistensi itupula, kabid perencanaan makro Sumardin, SE.M.A.P menginformasikan kepada segenap peserta rapat terkait dengan postur anggaran tahun 2021.

Dengan harapan agar OPD memahami secara baik dan utuh terkait kemampuan fiskal tahun 2021.

“ini penting sehingga upaya penyehatan kemampuan fiskal kabupaten Enrekang dapat terwujud 1 atau 2 tahun kedepan akibat dampak dari pandemi covid,” paparnya.

Lebih jauh secara teknis penginputan ke dalam SIPD,maka OPD wajib mendasari standar satuan harga dan standar belanja umum sebagai penterjemahan terhadap perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

Langkah ini konsekuensi terhadap implementasi berbagai perubahan aturan salah satunya adalah permendagri 90 tahun 2019 maka RPJMD akan dilakukan revisi.

Dengan adanya revisi RPJMD periode 2018-2023 maka dokumen perencanaan OPD praktis akan dilakukan revisi dalam hal ini dokumen Renstra.

“Olehnya itu, di tahun 2021 akan dilakukan bimtek penyusunan revisi renstra paralel dengan revisi RPJMD,”tutur kabid perencanaan makro Sumardin SE.M.A.P.

Penulis: Tata

Berita Terkait