JALURNEWS.COM, Lampung Selatan – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sukamanah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diringkus Polsek setempat.
Pelaku yakni Jaka (21). Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Sabtu (14/11/2020), sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, tersangka berhasil masuk kerumah korban Akbar (20) dan mengambil barang-barang milik korban.
“Barang itu berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo, 1 (satu) laptop merek Lenovo dan 1 (satu) unit ponsel merek Samsung J1 dimana korban pada saat itu sedang melaksanakan sholat Jum’at di Masjid dan tersangka sedang berada di rumah korban dengan tujuan bertamu,” ungkapnya, Sabtu (14/11/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram.
Iptu Azpul menambahkan, berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan.
“Polisi berhasil menangkap pelaku berikut 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau Mataram untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Ferdi