Polresta Barelang Bersama Gugus Tugas Covid-19, Bubarkan Massa Aliansi Serikat Pekerja/Buruh yang Tak Patuh Prokes

Editor: Helmy

JALURNEWS.COM, Batam – Polresta Barelang melakukan Pembubaran Kerumunan Massa Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam tentang Lanjutan Rapat Pembahasan Rekomendasi Penetapan UMK Tahun 2021 Kabupaten/Kota se-Kepri Graha Kepri Batam Centre, Batam, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaksanaan pengamanan diawali Apel Kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang AKP Lulik Febyantara, S.IK dengan melibatkan personil sebanyak 240 Personel Polresta Barelang.

Personil yang dilibatkan terdiri dari Ton Negosiator Polwan Polresta Barelang, Ton Dalma , Gabungan Personil Polresta Barelang serta di back up oleh Sat Brimob dan Sat Sabhara polda Kepri.

Kabag Ops Polresta Barelang AKP Lulik Febyantara, S.IK, menyampaikan Pembubaran Massa Pengunjuk Rasa guna mencegah Penyebaran Covid-19 dan dia juga menjelaskan, pembubaran Massa Pengunjuk rasa itu.

“Sesuai maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang diterbitkan sejak Kamis (19/3/2020),” bebernya.

Dalam maklumat itu, Kabag Ops Polresta Barelang juga menjelaskan, bahwa warga dibatasi untuk beraktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa, salah satu yang dibatasi adalah aksi demonstrasi.

Kapolresta Barelang Polda kepri AKBP Yos Guntur S.IK, MH menyampaikan, pembubaran aksi ini mengacu pada surat Maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kerumunan seperti unjuk rasa.

“Secara persuasif kami imbau kepada warga untuk membubarkan diri, ini sesuai dengan surat edaran Kapolri,” terangnya.

Dalam surat Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, salah satunya adalah aksi unjuk rasa.

Kapolres Barelang pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Serikat Buruh Kota Batam yang telah membubarkan diri secara teratur dan tertib.

“Dan mengharapkan warga masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah seperti penerapan social distancing dan physical distancing karena untuk kebaikan bersama terutama dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Kota Batam,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Penulis: r/noni

Berita Terkait