JALURNEWS.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi mulai awal Januari 2021.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Berdasar hasil evaluasi SKB empat menteri sebelumnya sampai dengan hari ini hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.
Pendiri GoJek ini menegaskan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua dimana dampak tersebut termasuk psikososial.
“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah Pemdanya sendiri, Pemda atau dalam situasi yang lain Kanwil atau kantor Kemenag,” ungkapnya Nadiem.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.
Nadiem juga menegaskan bahwa sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” tegas Nadiem.
Penulis: Ara