JALURNEWS.COM, Natuna – Bupati Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Abdul Hamid Rizal kembali mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan sementara arus penumpang transportasi laut.
Hal itu dilakukan merespon masifnya penyebaran Covid-19 di Bumi Melayu Laut Sakti Rantau Bertuah.
Pembatasan tersebut dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020) melalui surat edaran Bupati Natuna nomor : 552/225/550/XI/2020 tanggal 23 November 2020, menginstruksikan kepada seluruh armada kapal penumpang PT. Pelni untuk tidak memberikan izin menurunkan penumpang di seluruh pelabuhan wilayah Kabupaten Natuna, terkecuali penumpang yang memiliki KTP Natuna dan penumpang yang memiliki surat tugas baik di instansi ASN, TNI, Polri, maupun BUMN, dan Intansi Swasta.
Selain itu, bagi penumpang jasa transportasi laut yang akan keluar Kabupaten Natuna masih diperbolehkan baik yang memiliki identitas KTP Natuna, maupun yang memiliki identitas KTP luar Natuna.
Lanjutnya, perjalanan orang yang menggunakan jasa transportasi laut dari/ke luar Natuna, wajib memiliki surat rapid tes/PCR, kecuali perjalanan orang di wilayah Kabupaten Natuna hanya menggunakan surat kesehatan saja.
Dijelaskan bahwa pembatasan penumpang penggunaan transportasi laut ini bersifat sementara, dan akan di evaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna.
Penulis: Despy