JALURNEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Tanggal 9 Desember 2020 tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden dan ditetapkan pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak,” demikian kutipan Keppres dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11/2020).
Pertimbangan 9 Desember sebagai libur nasional sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Penulis: Ara