Apri-Sujadi: Pemilih Cerdas Tidak Tergiring Opini

Editor: Nike
Apri Sujadi Calon Bupati Bintan bersama Hendi Devitra kuasa hukumnya | Foto : Istimewa

JALURNEWS.COM, Bintan – Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi yang merupakan petahana dengan nomor urut 1, didampingi kuasa hukumnya Hendie Devitra, angkat bicara tentang dinamika politik Pilkada Bintan, belakangan ini, dimana ini merupakan hal biasa, dan merupakan riak-riak dalam dinamika politik pilkada, Selasa (01/12/2020).

Mengenai dinamika politik Pilkada Bintan yang marak akhir-akhir ini, dan merupakan hal biasa, dimana ini merupakan riak-riak dalam dinamika politik pilkada, namun bagi pasangan calon Apri-Roby akan fokus untuk menjalani tahapan kampanye, hingga Jumat (04/12/2020) nanti, dan akan tetap mengajak masyarakat Bintan dan pendukungnya untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada sehat dan aman dari covid-19.

Apri Sujadi yakin, bahwa masyarakat Bintan merupakan pemilih yang cerdas, dan membangun partisipasi masyarakat itu jauh lebih penting, guna menjamin setiap warga masyarakat Bintan, dapat ikut berpartisipasi secara baik dengan tetap terus meningkatkan kualitas pilkada itu sendiri.

“Pilkada ini menjadi refleksi di dalam melihat bagaimana geliat dinamika politik yang nantinya mampu menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.

”Untuk itu kami tetap fokus menjalani seluruh tahapan kampanye, dan mengajak agar para pendukung jangan tergiring oleh opini atau persepsi-persepsi yang dibangun secara berlebihan,” tegasnya.

Apri juga mengajak seluruh pendukungnya tetap santun, dan tidak terpancing dengan opini yang dibangun dalam berita sejumlah media massa. Ia menyerukan seluruh pendukungnya untuk fokus pemenangan, dan suksesi pilkada sehat.

“Kita harus tetap santun, jangan terpancing emosi. Mari kita berpolitik tanpa gaduh. Substansi Pilkada ini, kan pesta demokrasi yang didasari dengan pemilihan sesuai hati nurani,” lanjutnya.

Mengenai pelaporan tentang dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Bintan, Hendie Devitra, kuasa hukum Apri Sujadi, menyatakan, itu bagian dari dinamika politik yang biasa terjadi dalam pesta demokrasi.

“Itu adalah hak bagi setiap warga negara pemilih, untuk membuat laporan,” jelasnya.

“Saya yakin, kliennya akan bersikap kooperatif untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan dan meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan,” lanjutnya.

“Itu hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih atau peserta pemilihan, saatnya sekarang kita beri ruang bagi Bawaslu dan Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bintan, untuk melakukan kajian dalam rangka menentukan apakah yang dilaporkan itu benar merupakan pelanggaran pemilihan atau bukan, apakah pelanggaran tindak pidana pilkada atau pelanggaran administrasi yang dilaporkan itu, mari sama-sama kita tunggu saja hasilnya,” bebernya.

Hendie juga menyesalkan pemberitaan di media yang beredar akhir-akhir ini yang menurutnya sangat tendensius, tidak berimbang, dan menyudutkan kliennya. Isi pemberitaan itu tidak proporsional dan berlebihan. Penggiringan opini itu jelas sangat akan merugikan kliennya dalam kontestasi pilkada Bintan, dan berpotensi mencederai pesta demokrasi itu sendiri.

Terkait substansi laporan, Hendie memastikan kliennya tidak pernah berniat untuk melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan itu.

“Hal yang mendasar yang kami cermati nantinya terkait substansi laporan ini, adalah apakah ada korelasi yang jelas antara pemberian uang oleh kliennya kepada tim relawan yang mengundangnya di acara deklarasi dukungan itu, dengan dugaan politik uang, karena pemberian uang ditujukan kepada tim relawannya untuk membantu pemenangan dalam kegiatannya, dan bukan dibagi-bagikan kepada masyarakat pemilih untuk mempengaruhi calon pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dalam Pilkada Bintan.

“Mari sama-sama kita tunggu saja hasil kajian dari Bawaslu, dengan tidak melanjutkan penggiringan-penggirinan opini yang juga dapat berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Berita Terkait