BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkab Natuna Tingkatkan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

Editor: Nike
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Pemkab Natuna tingkatkan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Natuna

JALURNEWS.COM, Natuna – Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau gandeng pemkab Natuna tingkatkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga pekerja yang ada di Kabupaten Natuna.

Menurut Sunardi, pihaknya terus mendukung pemkab memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak Harian Lepas (Harlep) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati, agar dapat mewajibkan setiap pekerja konstruksi yang menggunakan dana APBD Natuna untuk dapat dimasukkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Sunardi dikutip dalam rilisnya, Jumat (04/12/2020).

Dia menjelaskan pemkab Natuna dapat juga mengajukan usulan perlindungan jaminan sosial bagi para petani dan nelayan melalui dana APBD Natuna.

Setakat ini BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD serta membantu mencari informasi terkait penyaluran baru bagi PTT yang belum menerima bantuan dampak dari pandemi Covid-19, ungkap Sunardi saat melakukan rapat koordinasi di ruang rapat lantai II, Kantor Bupati Natuna, Ranai, Kamis (03/12/2020).

Hal senada disampaikan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Natuna Tasrif mengatakan, BPJS memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja, sekaligus menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Dimana program Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dapat dialami oleh setiap pekerja saat bekerja. Manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaaan menerima berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

“Hal ini kata Tasrif berlaku dari mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali kerumah atau penyakit yang disebabkan oleh akibat di lingkungan kerja,” tandasnya.

Penulis : Despy

Berita Terkait