Dugaan Pelanggaran Pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dilaporkan Warga ke Bawaslu

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Karimun – Salah seorang warga melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2020, Senin (07/12/2020).

Pelapor diketahui bernama Raja Noviantry Riantory (38) Baran 2 Meral Kelurahan Baran Barat,Kecamatan Meral , Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karimun,yang berada di Jalan Raja Oesman RT,03 RW,01 Nomor : 272A – 274 A, Paya manggis Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Raja Novianty Riantory (38), melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun pada 07 Desember 2020, laporan diterima oleh Penyidik Bawaslu dengan penerima Ferry Irawan pada pukul 22.12 WIB.

Dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang dilaporkan diantaranya :

  1. Surat Undangan Apel Bersama Bupati Karimun tertanggal 03 Desember 2020.
  2. Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: KPTS.814.1/BKPSDM – 02/XII/061/2018 tentang perjangan Kontrak Dinas Pendidikan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019, perihal masa perpanjangan masa Kontrak tenaga honorer terhitung tanggal 01 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019. ungkap Raja Noviantry Riantory (38).

“Laporan Raja Noviantry Riantory (38), ini akan ditindak lanjuti oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Bintan, untuk diproses apakah pelaporan dugaan pelanggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun ada unsur pelanggaran,” ungkap Penyidik Bawaslu Kabupaten Bintan Ferry Irawan.

“Bawaslu Kabupaten Karimun menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun, adalah pelangaran pidana pilkada (UU Nomor 10/2016 pasal 71 ayat 1), dimana Bupati Aunur Rafiq adalah Calon Bupati Kabupaten Karimun, dan Putusan perpanjangan Kontrak tenaga Kontrak Pemkab Karimun ditetapkan 1 Desember 2020 atau saat pada masa Kampanye,” ungkap Penyidik Bawaslu Ferry Irawan.

“Selanjutnya, Penyerahan SK perpanjangan Kontrak tenaga honorer dilakukan pada masa tenang kuat dugaan bahwa Calon Bupati Karimun paslon nomor urut 1 memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh suara dari kalangan tenaga Kontrak atau honorer Pemkab Bintan,” tutup Ferry.

Penulis : Juliansyah

Berita Terkait