JALURNEWS.COM, Jakarta – Sertifikasi halal vaksin Covid-19, Sinovac menunggu dokumen dari produsennya. Selain itu, izin vaksin buatan China tersebut juga belum ada kejelasan.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema “Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19” di Media Center/ Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/20).
Secara virtual, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, terakhir, Senin malam (14/12/20) dari hasil kajian hasil auditing Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestik (LPPOM) MUI maupun Komisi Fatwa menghasilkan telaahan ada dokumen yang harus dipenuhi produsen Sinovac.
“Khususnya terkait dengan tahapan penumbuhan vero cell dan penumbuhan virus. Dan Sinovac berkomitmen untuk memenuhi itu,” ujarnya. Menurut Asrorun posisi terakhir MUI terkait hal ini, menunggu dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor untuk melakukan telaah lebih lanjut.
“Kemudian kalau ada pertanyaan, kapan sertifikat halal atau kapan pembahasan sertifikasi halal itu, tergantung pemenuhan dokumen yang dari Sinovac juga menunggu dari pihak pemasoknya,” paparnya.
Juga hadir sebagai narasumber secara virtual anggota MPR RI F-PKS, sekaligus anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati menegaskan, terkait dengan sertifikat halal dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian kesehatan pihaknya menitip pesan kepada BP POM dan Kemenkes agar mengawal perihal vaksin tersebut.
“Supaya prosesnya menjadi perhatian sejak awal. Sudah dijelaskan pada saat itu, rapat sebelum reses yang kemarin, itu sudah dijelaskan sudah ikut sampai ke Wuhan untuk ikut melihat vaksinnya dan katanya dari MUI ada yang ikut sampai ke sinovacnya, benar atau tidak saya tidak tahu,” jelasnya.
Jadi, sambung Mufida, sudah diproses tapi sampai kemarin rapat RDP terakhir Kamis yang lalu, saat ditanyakan memang jawabannya masih dalam proses. “Mungkin seperti tadi yang dijelaskan oleh bapak Ni’am Shaleh bahwa prosesnya masih berjalan, dokumen dan research, penelitiannya, apakah ini sudah bisa keluar atau belum sertifikat halalnya,” ungkapnya.
“Tetapi, Mufida menambahkan, selain dari halal ini juga justru tentang izinnya saja belum jelas dari BP POM. “Artinya kalaupun nanti sertifikat halalnya keluar tetapi izinnya tidak keluar maka ga bisa dipakai juga di Indonesia,” tegasnya.
Penulis: Riza Surbakti