Yuk Cek Lagi Simpanan Uangnya, Ini 4 Pecahan Rupiah yang Tidak Berlaku dalam Beberapa Tahun ke Depan

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Jakarta – 4 pecahan uang rupiah kertas tidak berlaku dalam beberapa tahun lagi. Empat pecahan uang rupiah ini akan menyusul 6 pecahan yang tak berlaku di akhir tahun ini yang merupakan tahun emisi 1968, 1975 dan 1977.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), Minggu (20/12/2020), empat pecahan uang rupiah yang akan menyusul yakni Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan Rp 500 tahun emisi 1982.

Berbeda dengan 6 pecahan yang batas penukarannya pada 28 Desember 2020, batas penukaran 4 pecahan uang rupiah lawas ini pada 30 April 2025 di Kantor Pusar Bank Indonesia, Jakarta. Sementara, untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri pada 30 April 1995.

Dalam keterangan BI tertulis, empat uang rupiah ini dicabut pada 1 Mei 1992.

Berita Terkait