Dewan Fatwa Uni Emirat Arab Terbitkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Mengandung Gelatin Babi

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Jakarta – Dubai, Pertimbangan kesehatan masyarakat dan kondisi darurat, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin virus corona (Covid-19) yang mengandung gelatin babi untuk digunakan oleh umat Muslim.

Dilansir Associated Press, Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, beralasan bahwa vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Saat ini vaksin itu sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh.

Islam mengharamkan pemeluknya mengkonsumsi babi. Akan tetapi, gelatin babi umum digunakan sebagai bahan baku vaksin.

Lembaga itu menyatakan dalam situasi seperti saat ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan. Apalagi sejumlah vaksin virus corona memperlihatkan efektivitas yang tinggi melindungi tubuh dari virus berbahaya itu, yang juga membahayakan masyarakat.

Fatwa itu itu diterbitkan setelah banyak negara yang penduduknya mayoritas Muslim di seluruh dunia risau dengan kandungan gelatin babi yang digunakan dalam vaksin itu,.seperti diberitana CNN, (Kamis, 24/12/20).

Di sisi lain, pada awal Desember pemerintah UEA menyatakan efektivitas vaksin corona CNBG buatan perusahaan farmasi China, Sinopharm, mencapai 86 persen dari hasil uji klinis.

UEA melakukan uji klinis vaksin Sinopharm dengan melibatkan 31 ribu relawan dari 125 negara. Para relawan berusia antara 18 sampai 60 tahun.

Mereka diberikan dua kali suntikan vaksin dengan rentang waktu 28 hari.

Pemimpin Dubai, Mohammed bin Rashid Al Maktoum, dilaporkan sudah disuntik oleh vaksin itu sebagai salah satu relawan dalam proses uji klinis. Sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai juga sudah menjalani vaksinasi.

Penulis: Tata

Berita Terkait