Akan Jadi Masalah, Babinsa Mesuji Himbau Senjata Api Lebih Baik Diserahkan

Editor: Nike
Babinsa Mesuji

JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Sertu Roy Martin, Anggota Koramil 426-01 Mesuji, Kodim 0426 Tulang Bawang ingatkan masyarakat untuk tidak memiliki senjata api rakitan, Selasa (29/12/2020).

Selaku Babinsa Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Mesuji sertu Roy martin mengatakan jika memiliki senjata api secara ilegal bisa dijerat Undang Undang darurat dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.

“Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Masyarakat jangan sampai menyimpan senjata api rakitan atau ilegal dengan alasan apapun, termasuk menyimpan amunisinya. Jika menemukan secara tidak sengaja, segera serahkan kepada kami maupun pihak kepolisian,” jelas Roy kepada warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Selain itu pihaknya juga berharap wilayahnya bisa bebas dari senjata api ilegal, karena memiliki senjata api ilegal akan membawa masalah bagi orang itu sendiri karena bisa memicu ke tindak kejahatan atau kriminal.

“Tidak ada kebaikan dari memiliki senjata api rakitan. Yang ada malah membawa masalah dan bisa menjadi pemicu tindak kejahatan,” imbuh Roy.

Penulis : 2R

Berita Terkait