Gegara Mabuk Alkohol, Pisau Dapur Pencabut Nyawa

Editor: Nike
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno SH.S.I.K, di dampingi Kanit Polsek Bintan Utara Iptu Afrizal saat Konferensi Pers di Mako Polres Bintan | Foto : Tim JALURNEWS.COM

JALURNEWS.COM, Bintan – MA (23) merupakan tersangka pembunuhan di awal tahun 2021 yang terjadi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Jum’at (01/01/2021) menghabisi nyawa JR, (40) anak pengusaha ikan, karena tidak terima  mata abang kandungnya, Hk, dipukul.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno SH.S.I.K, didampingi Kanit Polsek Bintan Utara Iptu Afrizal, saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Senin (04/01/2021) mengatakan, saat mereka sedang minum minuman beralkohol, awalnya sekira pukul 18.30 WIB, terjadi cek cok mulut antara teman korban bernama Adi yang kondisinya sudah mabuk alkohol, dengan Hk abang tersangka. Saat itu korban berusaha melerai hingga memukul mata Hk, abang dari tersangka.

JR lalu mengantar Ad pulang kerumahnya, dan pada saat itu tersangka duduk dekat abangnya dan melihat mata abangnya memar, lalu bertanya kenapa matanya memar.

Mata saya dipukul JR, ujar Hk kepada adiknya, sehingga adiknya emosi dan masuk ke dapur rumah JR dan menyelipkan pisau dapur dipinggangnya.

Sekira pukul 20.00 WIB, diteras rumah korban, tersangka melakukan tusukan di dada korban secara berulang-ulang dan korban berusaha menyelamatkan diri namun dikejar oleh tersangka dan dilakukan tikaman bertubi-tubi hingga meregang nyawa.

“Pasal yang di sangkakan kepada tersangka Pasal 338 K.U.H.Pidana dan Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana Dengan Kurungan penjara paling lama 15 Tahun,”ujarnya

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno SH S.I.K menyampaikan, pihaknya menerima laporan atas kejadian pembunuhan saat itu, bersama personil Polsek Bintan Utara langsung turun ke lapangan dan mengamankan tersangka.

Hingga saat ini, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana serta tidak ada unsur dendam atau permasalahan sebelumnya antara tersangka dan korban. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah pisau, pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian, kaleng minuman dan satu botol arak putih,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Berita Terkait