JALURNEWS.COM, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan delapan perusahaan perangkat lunak asal China, termasuk Alipay.
Seorang pejabat senior AS, menyatakan larangan ini untuk mengatasi ancaman dari aplikasi buatan China, yang memiliki akses ke data sensitif dan banyak pengguna, dikutip dari Reuters Kamis (7/1/2021).
Perintah eksekutif tersebut didasari argumen AS harus “bertindak agresif” terhadap pengembang aplikasi China demi melindungi keamanan nasional.
Selain Alipay, aplikasi yang dilarang antara lain WeChat, QQ Wallet, CamScanner, SHAREit, VMate dan WPS Office.
Aturan ini memberikan mandat kepada Departemen Perdagangan untuk menilai transkasi mana saja yang akan dilarang dalam 45 hari.
Kingsoft Office Software, penyedia WPS Office, kepada media di China menyatakan larangan ini tidak akan berdampak pada bisnis mereka dalam jangka pendek.
Sementara Alibaba, Tencent, Camscanner, SHAREit dan Kedutaan Besar China di Washington belum memberi pernyataan untuk isu ini.
Perintah eksekutif ini dikeluarkan menjelang masa pemerintahan Presiden Trump berakhir, dia akan digantikan Joe Biden pada 20 Januari mendatang.
Sumber: Reuters