Kader dan Fungsionaris PKPI, Desak Ketua Pecat KTS dari Partai

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Kayong Utara – Puluhan Kader dan warga kembali mendatangi Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK- PKPI) di Jl. Tanah Merah Desa Sutra, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, pada Senin (18/01/2021).

Kedatangan Para kader dan warga untuk mendesak Pimpinan agar segera memecat oknum Partai atas nama Ketut Sekawan (KTS), yang dinilai telah mencoreng nama partai serta melanggar AD/ART Partai.

Sebelumnya pada Minggu (20/12/2020) puluhan Kader dan Fungsionaris serta Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) juga datang ke Sekretariat menyampaikan rasa kekecewaan dan pernyataan sikap terhadap KTS salah satu oknum Kader Partai yang saat ini juga sebagai Anggota DPRD Kayong Utara.

“Kami merasa kecewa atas kinerja KTS yang kami ketahui telah mencoreng nama partai, dan yang bersangkutan telah melanggar aturan AD, ART Partai, serta lebih mementingkan pribadi keluarga dan kelompok “ujar Johansyah (tim pemenangan KTS).

KTS Oknum Anggota DPRD Kayong Utara dari Partai PKPI Daerah Pemilihan 1 Sukadana diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mencerminkan perilaku selayaknya seorang Legislator, seperti yang diungkapkan M. Yusuf Wakil Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Kayong Utara.

“Apa yang dilakukan oleh KTS tidak mencerminkan kinerjanya sebagai seorang Legislator, dimana ia telah gagal menjalankan fungsi Legislasinya, seharusnya dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ini malah memberikan contoh yang tidak sepatutnya, bagaimana dia bisa menjalankan fungsi legislasi atau pengawasannya, sedang dia sendiri melanggar aturan,” ungkap M. Yusuf.

M. Yusuf meminta kepada Ketua Partai agar memecat keanggotaan KT dari Partai, karena dinilai telah memalukan serta mencoreng nama baik Partai, serta KTS juga telah melanggar AD/ART Partai.

“Kami minta Pimpinan Partai baik yang di Kabupaten, Provinsi maupun yang di Pusat (Dewan Pimpinan Nasional) agar segera memecat yang bersangkutan dari keanggotaan Partai, karena telah memalukan dan mencoreng nama baik Partai, serta yang bersangkutan juga sudah sering melanggaran aturan AD/ART Partai, Dimana yang bersangkutan tidak pernah berkontribusi kepada Partai, tidak ada itikad membesarkan partai, tidak pernah menghadiri rapat Partai di DPK, karena itu Ketua harus tegas dalam hal ini agar Marwah partai tidak dilecehkan,” tegasnya.

Ungkapan M. Yusuf Mendapat persetujuan seluruh pengurus di tingkat Kecamatan, Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) se-Kayong Utara.

“Kami telah bersepakat bersama dengan DPC DPC yang ada di Kayong Utara, meminta ketua mengeluarkan atau memecat pak KTS dari keanggotaan partai, karena yang bersangkutan kami anggap tidak patut menjadi kader yang telah mencoreng partai, dan tidak patuh dengan aturan partai,” ucap Ali ketua DPC Sukadana.

Rudi Hartono salah satu warga Desa Sedahan Jaya tak ketinggalan menyampaikan rasa kecewanya.

“Saya kecewa dan kesal dengan kinerja KTS, seharusnya dia memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah mengajarkan hal yang tidak terpuji dan bertentangan dengan aturan, bahkan terkesan arogan, seperti pembangunan broncapt kok bisa bisanya menggunakan material dalam kawasan Taman Nasional ??? bukankah pembelian material sudah dianggarkan,” timpal Rudi.

Ucapan Rudi disambung Herman.

“Memang betul, saya sangat tidak suka dengan cara cara KTS, yang telah banyak membohongi warga khususnya kami yang sebagai pemilih yang telah menyumbangkan suara sehingga dia (KTS) bisa duduk di DPRD, katanya akan mengakomodir kepentingan bersama malah hanya mementingkan pribadi keluarga dan kelompoknya saja. Masa, dia yang punya pokir dia juga pelaksana dan yang bekerja anggota keluarga serta kegiatannya di lokasi sendiri,” ketus Herman.

Ahmad Suandi Ketua DPK saat di temui tidak berada di tempat karena sedang ada kegiatan di pulau.

Sementara itu KTS disinyalir beberapa kali melakukan kegiatan yang diduga melawan hukum, seperti melaksanakan proyek sebelum terbitnya kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), adanya dugaan Nepotisme dan merusak komponen dalam kawasan Taman Nasional Gunung Palung.

Budi Sampurna saat di konfirmasi terkait kerjaan dikawasan TNGP, membenarkan bahwa ada kegiatan yang dilakukan, dan menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pelaksana dengan pihaknya selaku otoritas.

“Kami telah mengecek ke lokasi, disana ada pembangunan broncapt air untuk kepentingan masyarakat, lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasioanl, namun sangat disayangkan, mulai dari perencanaan sampai kegiatan tidak ada konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Taman Nasional. Kami tidak tahu siapa pelaksana dan pengawasnya,” kata Budi saat ditemui pada Kamis (14/10/2021).

Lanjut Budi mengatakan secara aturan tidak diperkenankan mengambil material dari dalam kawasan.

“Ketika ada pemanfaatan material dari dalam kawasan untuk pembangunan itu tidak diperbolehkan, karena setiap pembangunan fisik sudah ada aturan yang dianggarkan,” lanjut Budi.

Budi berharap kedepannya setiap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional agar ada koordinasi.

“Apapun kegiatan baik besar atau kecil harus ada koordinasi dengan pihak Taman Nasional, takutnya kegiatan fisik itu berdampak terhadap masyarakat, niatnya bagus ternyata menyalahi aturan itu bisa menjadi contoh preseden yang buruk bagi masyarakat,” pungkas Budi berharap. Catatan menurut pasal 21 UU no 5 tahun 1990 ” Setiap orang dilarang untuk: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati”.

Berita Terkait