Potong Anggaran KLHK, Pemerintah Disebut Tak Peka Bencana

Editor: Nike
Anggota Komisi V DPR RI, Johan Rosihan | Foto : Istimewa

JALURNEWS.COM, Jakarta – Banyaknya bencana yang melanda menandakan Indonesia sedang sakit. Pemotongan anggaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021, Rp 500 miliar lebih bukti pemerintah tidak sensitif terhadap kondidi hutan yang kian berkurang.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi V, Johan Rosihan. “Seharusnya diperlukan komitmen pemerintah untuk menjaga Kawasan hutan agar kehidupan kita terhindar dari banyak bencana akibat ulah kita sendiri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Menurut Johan, pemotongan anggaran KLHK secara sepihak oleh Kementerian Keuangan adalah bukti kebijakan yang tidak pro lingkungan. Karena pemotongan anggaran sebesar Rp 519.378.525.000 tersebut diambil dari 67 persen anggaran pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan.   

“Padahal pemerintah pusat yang harus sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan serta pemulihan lingkungan dalam rangka menjaga kawasan hutan,” tegas legislator dari Fraksi PKS asal pemiliahan daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Johan pun menyesalkan pernyataan pemerintah yang menyebut bencana banjir dan tanah longsor hanya disebabkan faktor curah hujan dan perubahan iklim. “Padahal timbulnya bencana banjir dan longsor lebih dominan disebabkan adanya perilaku eksploitasi yang mengganggu keseimbangan ekosistem alam sehingga lingkungan alam berubah total,” urainya.

Dan juga, sambung Johan akibat banyaknya kerusakan sungai-sungai dan menurunnya permukaan tanah setiap tahun serta laju deforestasi atau kerusakan hutan yang terus meningkat setiap tahun. “Menteri LHK segera menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan daya dukung DAS (daerah aliran sungai) dan hutan lindung serta pembelaan masyarakat di Kawasan hutan,” serunya.

Tak hanya itu, Johan juga minta KLHK untuk selalu melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan rehabilitasi DAS, dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajibannya yang harus dilakukan. “Jika tidak maka harus segera dilakukan pencabutan izin usaha bagi perusahaan tersebut,” cetusnya.

Johan meminta agar KLHK selalu berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana banjir dan longsor dengan cara menghentikan perubahan peruntukan kawasan hutan, serta berupaya menghentikan pemberian izin penggunaan Kawasan di wilayah DAS.

“Selain itu, perlu evaluasi total dari KLHK mengenai pelaksanaan program konservasi sumberdaya alam dalam rangka melestarikan keanekaragaman sumberdaya hayati. Karena kenyataan saat ini dari 546 kawasan konservasi banyak yang telah mengalami kerusakan dan berubah fungsi menjadi kebun karet dan sawit, serta merebaknya kasus illegal loging di Kawasan tersebut,” bebernya.

Penulis: Riza Surbakti.

Berita Terkait