JALURNEWS.COM, Makassar – Penumpukan kendaraan truk ekspedisi di beberapa titik di kota makassar terkhusus di jalan teuku umar raya Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo yang mengakibatkan kemacetan hampir tiap hari, Jumat (5/02/2021).
Pasalnya kendaraan oprasional ekspedisi terparkir hingga mengambil setengah jalan ini sangat meresahkan dan cukup membahayakan bagi penggendara lainnya.
Ketua Umum Celebes Advokasi Center Noer Fajriansyah mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pemerintah Kota Makassar untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2011 tentang larangan pergudangan dalam kota dan perda kota makassar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang kawasan pergudangan terpadu dan beberapa perusahaan ekspedisi yang ada di kecamatan tallo diantaranya pt johar pt mahameru mitra makmur, setia budi, pt tompo tika raya, pt maju sukses cemerlang, ud semi jaya, cv meteor trans, cv majang raya.
“Kami secara kelembagaan mendesak pemerintah kota (pemkot) Makassar untuk segera menegakkan Perwali Nomor 20 tahun 2011 tentang larangan pergudangan dalam kota dan perda kota makassar nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu, kan jika perda ini ditegakkan oleh dinas terkait maka akan mengurangi tingkat kemacetan atau penumpukan kendaraan dan dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut, ada beberapa gudang yang kami anggap membandel diataranya pt johar pt mahameru mitra makmur, setia budi, pt tompo tika raya, pt maju sukses cemerlang, ud semi jaya, cv meteor trans, cv majang raya dan ini sangat jelas sudah melanggar perundang-undangan,” jelas Fajriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada dinas perdagangan Kota Makassar untuk tidak memberikan izin baru terkait usaha expedisi sampai dengan adanya kebijakan baru terkhusus untuk usaha expedisi seperti luas lahan atau penampugan barang angkutan, kapasitas parkir kendaraan, akses wilayah atau kebijakan terkait kawasan pergudangannya.
“Kami meminta kepala dinas perdagangan kota makassar untuk tegas dalam hal perizinan bagi usaha expedisi dan tidak memberikan izin baru kepada pengusaha expedisi sampai adanya kebijakan baru yang mengatur terkait luas lahan penampungan barang, kapasitas parkir agar tidak menggunakan bahu jalan dan badan jalan untuk memarkir kendaraan expedisinya dan akses wilayahnya,” imbuhnya.
Lanjut Fajrin sapaannya, “kita kan sama-sama ketahui dan baca beritanya di harian tribun timur (9/09/2019) bahwa warga sudah mendatangi Camat Tallo meminta kepada Camat Tallo untuk segera menutup paksa usaha expedisi yang sudah meresahkan warga dan Camat Tallo berjanji dalam waktu dekat untuk segera mengeksekusi,” lanjut Fajrin.
Kami meminta secara kelembagaan untuk segera menindaki dan mengeksekusi usaha ekspedisi yang diduga meresahkan warga ini dalam hal ini pihak kecamatan, dinas perdagangan Kota Makassar.
“Kami meminta agar usaha expedisi di Kecamatan Tallo untuk segera ditutup atau dipindahkan sebab telah meresahkan warga dan parkir kendaraan oprasional pengusaha expedisi ini parkir sampai di badan jalan dan dapat menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, dan jika kadis perdagangan dan kepala Kecamatan Tallo yang kami anggap tidak becus mengurusi warganya dan jika kadis perdagangan dan kepala Kecamatan Tallo tidak mampu mengantensi permintaan ini kami sarankan untuk mundur saja dari jabatannya,” tegasnya.
“Ini salah satu point penting untuk walikota terpilih nantinya untuk mengevaluasi struktur direksi dalam dinas perdagangan Kota Makassar dan kepala Kecamatan Tallo,” tutup Fajriansyah.
Penulis: Adhi