Lurah Sungai Pasir: Bangunan Berupa Gudang dan Pembangunan JETTI di Sungai Pasir Tak Berizin

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Karimun – Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Bab 1 pasal 1 poin 14 jelas disebutkan ijin mendirikan bangunan yang selanjutnya disebut dengan IMB adalah perijinan yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Selanjutnya  di dalam Bab XV ketentuan peralihan pasal 102 nomor. 3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan  gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah. Serta dalam Bab XIV tertuang ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), di ancam pidana kurungan paling lama  6 (enam) bulan /atau denda paling banyak  Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pantauan awak media mimbarpublik.com , bangunan yang tepatnya berada RT, 04 RW 02, sungai pasir, kecamatan meral sudah berdiri bangunan baru dan pembangunan jetti ( berupa jembatan di atas permukaan laut ). Saat kita konfirmasi dengan orang yang kita temui di lokasi pekerjaan, dengan aroganya mengatakan bangunan ini milik alek, dianya di jakarta, untuk tau tentang bangunan ini cari saja pengurusnya kilahnya.

Saat kita mencoba menelusuri perijinan kedua bangunan ini, pembangunan jetti jelas tidak memiliki ijin , urus surat pengantar untuk rekomendasi ke kantor balai pun tidak pernah, seperti penuturan Asmayadi, staf syahbandar di pos meral beberapa waktu yang lalu.

Ketika mencoba konfirmasi dengan lurah sungai pasir ,melalui WhatsApps, apakah pernah pemilik bangunan yg berada di RT 04, RW .02 milik alek pernah urus rekom IMB?

Aidil syawal S.Ip, selaku lurah menjawab, ” tidak ada ijinya bg, maaf bg, sy tidak masuk kantor karena lagi sakit”.

Kita sangat menyayangkan perilaku masyarakat yang bernama alek tersebut ,yang telah menggangkangi ataupun mengabaikan peraturan daerah kabupaten karimun tentang Ijin mendirikan bangunan ( IMB ). Harapan kita melalui pemberitaan ini dinas terkait segera menertipkan kedua bangunan tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat karimun, hermansah SH, menyampaikan, sebagai masyarakat kabupaten Karimun seharusnya mentaati apa yang telah diamanatkan pemerintah daerah, kita juga mengharapkan dinas terkait segera mengambil tindakan, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah tengah masyarakat, sebagai contoh , satpol PP sebagai penegak perda kabupaten karimun, segera menertibkan bangunan tersebut, dan bila perlu bangunan yang tidak berijin segera di bongkar pungkasnya.

Penulis: Sajirun S

Berita Terkait