Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Team 308 Polres Tulang Bawang

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SI (40), warga Jalan Pahlawan, Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap hari Selasa (16/02/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Jalan Pahlawan, Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Menggala Selatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/2021).

Lanjut AKP Sandy, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial SI ini terjadi hari Jum’at (24/08/2018), pukul 03.00 WIB, di rumah korban Waluyo Jati Sundang (24), berstatus mahasiswa, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Mulanya hari Kamis (23/08/2018), pukul 22.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu rumah. Pukul 23.00 WIB, korban tidur lalu pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah telah hilang. Saat diperiksa oleh korban ternyata pintu jendela depan dan pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

“Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No Pol : BE 6026 AE, warna hitam, satu buah dompet dan handphone (HP) merk samsung,” ungkap AKP Sandy.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban dan pelaku ini juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Erdiansyah S, SP

Berita Terkait