Syarifin Bangun ( Tentara Langit ) di Tuntut Hukuman Penjara 3 Tahun UU ITE

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karo – Sidang pertama tuntutan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah kabupaten Karo yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian ( UU ITE ) di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat ( 19/02/2021 ).

Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pemerinyah Kabupaten Karo, Syarifin Bangun dituntut tiga ( 3 ) tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) oleh Mora Sakti dan Halfeus Samosir dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Tuntutan dijatuhkan kepada terdakwa atas kasus pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).

Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo, David Sipayung menyebut Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan persidangan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) terkait ujaran kebencian terhadap warga Kecamatan Juhar.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 UU No 11/2008.

Penulis : Boby Haryanto

Berita Terkait