JALURNEWS.COM, Karo – Jajaran Polres Tanah Karo mengamankan Pria pelaki Cabul berinisial NG, pada Selasa (3/2/2021) sekitar Pukul 10.00, Pelaku diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Martan Sitepu.
Tim Reskrim berhasil menangkap tersangka percabulan terhadap anak dibawah umur di Jalan Veteran Kabanjahe.
Tersangka berinisial NS dilaporkan oleh D Br Surbakti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 895 / XII / 2020 / SU / RES.T.KARO karena mencabuli anaknya bernama Mel berinisial EYB alias Melati.
Perbuatan NG terbongkar pada Selasa (07/1/2021) sekitar Pukul 10.00 WIB. D Br Surbakti diberitahu oleh korban yang merupakan anak pelapor bahwa korban diajak oleh NG kerumahnya.
“Kemudian pelaku melepas celana milik korban (Melati -red) dan menidurkan korban. Selanjutnya pelaku mengeluarkan kemaluannya dan menggesek gesekkannya ke kemaluan korban. Dan kemudian pelaku memberikan uang dan makanan kepada korban dan meminta korban supaya tidak memberitahu perbuatan pelaku kepada orang tua korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis S.I.K., kepada wartawan, melalui siaran persnya, Selasa (23/2/2021).
Atas adanya pengakuan korban, D Br Surbakti melaporkan perbuatan NG ke Polres Karo.
Selanjutnya Polisi bergerak memburu dan berhasil menangkap Pelaku saat berada di Jalan Veteran, Kabanjahe dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diamankan ke Polres Tanah Karo untuk Proses Hukum selanjutnya.
Penulis: Budi