JALURNEWS.COM, Tulang Bawang, Lampung – Tiga orang pria berinisial HS (47), warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, HO (46), warga Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem dan SO (46), warga Desa Campurrejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim), ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Ketiga pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Senin (22/02/2021) pukul 17.00 WIB, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Senin sore, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penipuan. Para pelaku ini ditangkap saat sedang berada di wilayah Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (23/02/2021).
Kompol Devi menjelaskan, sebelumnya hari Senin (22/02/2021), pukul 10.30 WIB, para pelaku ini telah melakukan tindak pidana penipuan di toko fotocopy adiba, milik korban Siti Dewi Wulandari (24), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu satu orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko milik korban dan menanyakan apakah di toko tersebut menjual lem fox kering, karena tidak ada lalu pelaku ini menuliskan nama beserta nomor handphone (HP) di kertas dan langsung memesan lem fox kering kepada korban sebanyak 40 kotak, dengan harga Rp. 385 Ribu perkotak, yang mana tiap kotak berisi 100 bungkus, kemudian pelaku pergi.
Selang 30 menit kemudian, datanglah dua orang pelaku yang mengendarai mobil toyota avanza yang mengaku sebagai seles dan menawarkan lem fox kering kepada korban, seketika korban berfikir kebetulan sekali tadi ada orang yang mencari lem fox kering dan sekarang ada orang yang menawarkan lem fox kering.
Salah satu pelaku berkata kalau membeli diatas 10 kotak harganya Rp. 340 Ribu dan korban berfikir akan mendapat untung besar, sehingga korban langsung membeli sebanyak 20 kotak lem fox kering seharga Rp. 6,8 Juta, yang isi perkotaknya sebanyak 100 sachet.
Setelah dua orang pelaku pergi, bapak kandung korban melihat isi lem fox tersebut ternyata berisi satu bungkus plastik lem bukan 100 bungkus dan harganya kemahalan, korban lalu menghubungi pelaku yang memesan lem fox kering berdasarkan nomor HP yang dituliskan tadi dan pelaku ini berkata bahwa dia ada di Bandar, kemudian di telpon lagi dan pelaku mengaku arah jalan pulang, tidak lama kemudian nomor HP pelaku tersebut sudah tidak aktif lagi, sehingga korban baru sadar kalau dirinya sudah jadi korban penipuan.
“Korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung, setelah mendapatkan laporan dari korban ini, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Polres langsung mencari keberadaan para pelaku, hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Devi.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dalam kasus ini berupa 5 bendel kardus bertulis fox kering (satu bendel berisi 50 kardus), 5 bungkus plastik berisi kornes (semen putih) dengan berat masing-masing 1 kg, 48 kotak fox kering, 2 pak plastik klip merk merah putih, 1 pak plastik klip merk c-tik, mobil toyota avanza warna silver, BE 1492 NW, sepeda motor honda beat warna hitam, BE 6896 IO, uang tunai sebanyak Rp. 3 Juta, nota pembelian lem fox kering seharga Rp. 6,8 Juta dan satu lembar catatan kertas putih berisi nomor HP dan tulisan pemesanan lem fox dengan harga Rp. 385 Ribu per kotak, isi 100 bungkus, butuh 40 kotak.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penulis: Erdiansyah S, SP