Melanggar UU ITE Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Karo Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Kabanjahe – Setelah menghadapi sidang pekan lalu berinisial SB Oknum ASN Pemerintah kabupaten Karo dinyatakan bersalah dikarenakan menyebar ujaran kebencian kepada masyarakat Kecamatan Juhar Kabupaten Karo di media sosial beberapa bulan lalu, dalam sidang ini pada tanggal ( 26/02/2021 ), SB telah diberi hukuman vonis dua ( 2 ) tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Hukuman ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar persidangan perkara informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) terkait postingan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.

Didalam agenda putusan tersebut, majelis hakim dipimpin oleh ketua pengadilan Kabanjahe, Sulhanuddin, menjatuhkan pidana penjara selama dua ( 2 ) tahun.

Dalam putusannya majelis hakim, terdakwa SB telah melanggar pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 Jo UU No 11/2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama ras, dan antar golongan ( Sara ).

Dalam sidang putusan ini, masyarakat Kecamatan Juhar juga terlihat berada di lokasi kantor pengadilan Kabanjahe untuk mengikuti jalannya persidangan.

Masyarakat Juhar didalam persidangan yang hadir merasa sudah adil dalam persidangan ini setelah majelis hakim memberi keputusan hukuman penjara selama dua ( 2 ) tahun.

Penulis : Boby Haryanto

Berita Terkait