JALURNEWS.COM, Jakarta – Pria berinisial RA (19) yang menyayat leher perawat tempat rehabilitasi, Deri Winanto (32), di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat RA dengan pasal penganiayaan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, kepada wartawan, dikutip dari Detik, Minggu (28/2/2021).
Namun, penahanan terhadap RA masih dibantarkan. Sebab, RA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di ruang observasi Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
“Sekarang sedang dibantarkan di RS jiwa Dr Soeharto Heerdjan Grogol,” ucap Alex.
Polisi, kata Alex, menjerat RA dengan Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya, ancaman pasal tersebut berupa kurungan hingga 10 tahun penjara.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352 KUHP:
(1) Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Sebelumnya diberitakan, insiden mengerikan menimpa seorang perawat tempat rehabilitasi Deri Winanto di parkiran Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, Deri disayat oleh seorang pria berinisial RA di bagian leher.
Penganiayaan itu terjadi di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 00.55 WIB. Kasus bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.
“Pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Bali dengan menggunakan sepeda motor sambil marah-marah,” kata Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Setelah RA pergi dari rumah, orang tuanya lalu menghubungi Deri. Diketahui Deri sempat merawat RA selama satu bulan di Yayasan Dhira Suman Tritoha.
Yayasan tersebut diketahui merupakan salah satu tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Saat itulah Deri berusaha mencari remaja tersebut lantaran merasa pernah merawat RA.
“Korban lalu mendapati informasi melalui chat WhatsApp handphone milik pelaku yang mengaku berada di Bandara Soetta,” imbuh Alex.
Kemudian pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, Deri dan orang tua RA segera menuju lokasi. RA ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta.
Saat inilah, RA tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cukur. RA menyayat leher korban hingga berdarah.
“Sekira pukul 00.55 WIB, korban bertemu pelaku dan secara tiba-tiba pelaku menyayat leher sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan,” ungkap Alex.
Sumber: Detik