JALURNEWS.COM, Bintan – Lahan Mangrove yang ditimbun oleh salah satu Pengusaha yang berada di Kelurahan Sei Enam Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, Minggu (28/2/2021).
Warga menanyakan perihal tersebut kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bintan “Tarmizi , Bintan Timur Partai Hanura, ungkap Termizi pada awak media.
Termizi akan melakukan Peninjaun lokasi dalam waktu dekat, dan akan melaporkan kepihak berwenang kalau memang ada pelangran, ujarnya.
Adapun pertanyaan warga kepada Termizi, kenapa kalau warga yang menimbun atau orang pribumi, dipidana dengan cepat, sementara kalau pengusaha aman – aman saja, ungkap warga kepada Termizi.
Lahan Mangrove tersebut ditimbun dengan tanah merah atau tanah urug, guna pembangunan kios, adapun kios yang mau dibangun sekitar 5 pintu, dan saat ini baru terbangun 3 pintu dalam kondisi belum siap,hal ini langsung disampaikan oleh oknum pengusaha kepada awak media melalui Via Waatshap , saat dikonfirmasi.
Pembangun terhenti sementara kerena oknum Pengusaha berinisial ” A, tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal ini disampaikan Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan.SE. Kepada awak Media juga melalui Via Waatshap.
Oknum pengusaha berinisial ” A, juga mengatakan hal senada , IMB belum selesai sejak bulan 11 tahun 2020 saya mengurusnya, ungkapnya.
Lebih lanjut oknum pengusaha mengatakan IMB tidak lama lagi siap, ucapnya melalui Dinas PTSP Kabupaten Bintan.
Lahan Mangrove tersebut memiliki surat sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1998, namun Lokasi lahan tersebut boleh dikatakan hutan bakau (Mangrove), yang tidak jauh dari sungai dan laut.ungkapnya.
Hingga sampai saat ini oknum pengusaha tidak mendapat masyalah terkait penimbunan mangrove tersebut,hingga menunggu izin IMB terbit dari PTSP melanjutkan pembanggunan Kiosnya.
Penulis: Juliansyah