RT Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM. Karo – Setelah menerima laporan dari masyarakat, memeriksa korban, para saksi, dan terlapor RT serta melakukan gelar perkara.

Penyelidik unit PPA ( Perlindungan Perempuan Anak ) Polres Tanah Karo, akhirnya menetapkan RT ( 34 ), warga salah satu desa di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat, ( 11/12 2020 ) silam, di salah satu desa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.

Dikatakan Kanit PPA Polres Tanah Karo, Ipda.Tina Nainggolan, ketika di konfirmasi media jalurnews.com, pada hari Senin, ( 01/03/2021 ) di ruang kerjanya, mengatakan telah menetapkan tersangka pada kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Kita, Polres Tanah Karo telah menetapkan RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur” ujar Kanit PPA.

Saat di tanya, apakah penyidik PPA sudah memeriksa RT sebagai tersangka dan apakah di lakukan penahanan ?, Kanit PPA Tina Nainggolan mengatakan tidak ada penahanan, bahwa pihaknya sudah memeriksa tersangka RT namun tidak di lakukan penahanan terhadap tersangka RT karena ancamannya di bawah lima tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu Pasal 80 ayat 1 UU RI no. 35 THN. 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan dan berkasnya sudah kita limpahkan ke Kajari Karo.

” Kita sudah memeriksa RT sebagai tersangka, sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga ( 3 ) tahun enam ( 6 ) bulan serta berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan, kita tunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ” kata Ipda Tina Nainggolan.

Seperti di beritakan sebelumnya, dalam kasus kekerasaan anak dibawah umur ini, pihak penyidik Unit PPA Polres Tanah Karo sudah memeriksa sepuluh ( 10 ) orang sebagai saksi dalam kasus ini, hingga penetapan tersangka.

Penulis : Boby Haryanto.

Berita Terkait