Satres Narkoba Polres Karo Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu Antar Lintas Karo-Medan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karo – Satres Narkoba Polres Karo berhasil mengembangkan kasus narkoba antara lintas Kabupaten Karo – Medan. Pada hari Kamis, tanggal (25/02/2021), sekira Pukul pukul 22:00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Bunuraya, berdasarkan informasi dari masyarakat Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Dismas Sinuraya, (35), supir, Desa Bunuraya KecamatanTigapanah Kabuapten Karo.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur.

Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa Dismas Sinuraya membeli narkotika jenis shabu dari Pery Robi Depari, melalui Arifin Sembiring.

Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal (26/02/2021), sekira pukul 02:30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal Pery Robi Depari dan Arifin Sembiring di Jl. Maju Raya, Kwala Bekala Medan.

Dari rumah Pery Robi Depari, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki a.n. Pery Robi Depari, (40), Wiraswasta, Jl. Pintu Air IV No. 64  Medan Johor dan Rizky Kurnia, (27), mekanik, Jl. Pintu Air IV No. 64  Medan Johor.
Dari hasil penggeledahan di rumah Pery Robi Depari, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dilantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.

Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Arifin Sembiring (37), Wiraswasta, Jl. Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 (satu) paket ditemukan didalam kantong baju yang tergantung didalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 (dua) paket lagi berada didalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati Arifin Sembiring.

Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut.

Penulis : Boby Haryanto

Berita Terkait