Eliminir Mata Rantai Narkoba Othank Foundation Gelar Penyuluhan

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Jakarta – Mengeliminir mata rantai peredaran Narkoba, Othank Foundation menggelar penyuluhan bahaya narkoba dengan membuat seminar bertajuk “Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba” di Aula Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021).

Lurah Cipayung Mesra Rianti apresiasi upaya Othank Foundation menggelar penyuluhan narkoba dengan mengajak para Karang Taruna se-Kelurahan Cipayung. Menurutnya, bila penyuluhan dilakukan ke berbagai daerah maka akan maksimal memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Divisi penyuluhan David Hutabarat dan Samuel L. Tobing memaparkan bahaya narkoba bagi tubuh manusia. Samuel meminta kader Karang Taruna Cipayung ikut berpartisipasi dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen, Babinsa Cipayung Peltu D Biantoro, dan Bimaspol Aiptu Suparno.

Ralian mengatakan, dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukti negara hadir melindungi rakyatnya akan bahaya narkoba.

“Undang-undang narkotika ini memberikan perlindungan akan bahaya narkoba. Dan juga, dalam sanksi hukuman ada batas minimal, bukan hanya maksimal. Ini adalah upaya negara memberikan rasa perlindungan, dan jaminan keamanan akan bahaya narkoba,” terang Ralian.

Ketua Othank Foundation Lydia Wati Sihotang menegaskan, generasi muda harus dilindungi dari bahaya narkoba yang sangat menggerogoti para pengguna narkoba dan negara.

Hasil data pengguna narkoba dari BNN mencapai 3,8 juta orang. Korban yang disasar dari usia 10-59 tahun. “Bayangkan bila merehabilitasi yang terpapar itu sebanyak itu maka akan kesulitan negara untuk biaya rehab. Padahal 100 orang direhab mengeluarkan Rp 1 triliun. Sementara dana APBN untuk narkoba sebesar Rp 1,6 triliun,” tambah Lydia.

Penulis: Ralian

Berita Terkait